"Kami bertemu di warung bakso milik dia. Dia menolak waktu saya mau buat kwitansi," jelasnya.
Maya menambahkan, ketika itu MM memberikan dua opsi, pertama biaya Rp 100 juta tanpa jaminan lulus dan tidak ada jaminan uang kembali.
Opsi kedua, Rp 120 juta dengan jaminan lulus lebih besar dan uang kembali bila tidak lulus.
"Saya pilih Rp 120 juta, dia bilang ada saudara dia yang bantu, jadi kalau tidak lulus uang bisa dikembalikan," ujarnya.
Kenyataannya setelah seluruh tahapan seleksi selesai, nama Maya tidak tercantum sebagai peserta lulus.
“Ternyata tidak lulus, sesuai perjanjian uang yang sudah saya setor harus dikembalikan,” ungkapnya.
Awalnya MM bersikap koorperatif untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil.
Bahkan untuk meyakinkan Maya, MM menjadikan surat tanahnya sebagai jaminan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang.
“Memang ada dibayarnya Rp 6,5 juta, dicicil tiga kali. Habis itu putus komunikasi, nomor (ponsel) kami pun kayaknya sudah diblokir,” sambungnya.
Maya berharap MM bersedia melanjutkan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Selama ini, Maya menahan niatnya melaporkan kasus ini ke polisi dengan pertimbangan MM masih teman suaminya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Laporkan Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang ke Jaksa, Jadi Calo CPNS dan Terima Uang Rp 100 Juta