Sakit hati pelaku memuncak hingga akhirnya merencanakan untuk menghabisi korban.
Bahkan, pelaku sempat menceritakan niatnya ke temannya.
Pelaku kemudian bersembunyi di balik pohon sawit.
Ketika korban lewat, pelaku keluar dari persembunyiannya, langsung menyerang korban pada hari nahas itu.
Atas perbuatannya, tersangka M terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Ahmad Farozi)(Kompas.com/Aji YK Putra)
Berita lainnya seputar Kabupaten Musi Rawas.