News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER REGIONAL: Ayah Gauli Anak Laki-lakinya | Kasus Pembunuhan Mahasiswa 9 Tahun Lalu Terungkap

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dirilis pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal.

Penasaran, sang kakak bertanya pangkal masalah sehingga bisa anak dan bapak ribut besar.

Disaksikan anggota keluarga lainnya, AA pun bercerita setelah tak kuat lagi menderita.

Spontan, cerita AA sebagai korban pelampiasan berahi sang ayah membuat geger.

Apalagi, mereka baru tahu AA sudah digauli ayahnya sejak 2018 sampai Januari 2022.

Baca selengkapnya.

2. Soal Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deliserdang, Kapolda Sumut: Tak Temukan Dugaan Penimbunan

Foto saat satgas pangan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemrov Sumut menyidak tiga gudang minyak goreng di wilayah Deliserdang, Sumatera Utara. Satgas menemukan ribuan minyak goreng kemasan, Jumat (18/2/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Kapolda Sumut Irjen R.Z Panca Putra Simanjuntak memastikan temuan minyak goreng sebanyak 1,1 juta Kg di gudang PT Salim Ivomas Pratama, Kabupaten Deliserdang bukanlah penimbunan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, jumlah minyak goreng yang ditemukan tidak termasuk kategori penimbunan.

Hal tersebut merujuk pada peraturan Peraturan Presiden No 71 tahun 2015 Pasal 11 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Penting.

Dalam aturan pemerintah yang dikategorikan penimbunan, yakni bila barang yang disimpan jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan.

Adapun yang ditemukan minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.677 kotak.

Sementara itu, kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.

"Bahwa yang disebut dengan penimbunan itu, apabila itu dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi rata-rata per bulan," kata Kapolda Sumut, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Tribun Medan TV, Kamis (24/2/2022).

"Dari aturan tersebut kita tidak menemukan adanya dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita seperti itu," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini