Mengutip Kompas.com, ia dikenal dengan gayahidup yang mewah.
RA dikabarkan pernah menggelar pesta mewah di sebuah mal dengan biaya ratusan juta rupiah.
Ia ditangkap oleh polisi pada Minggu (20/2/2022) malam.
Kini RA dan Briptu MS mendekam dalam sel tahanan.
RA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Sementara Briptu MS akan dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik anggota Polri yang akan ditangani Bidan Propam Polda Kalsel.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)