Berdasarkan interogasi Polisi, pelaku mengaku membunuh korban sendirian.
Alasan pelaku karena merasa emosi dan terancam, sebab tersangka melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam yang terselip di pinggul kiri.
Sehingga pelaku langsung membacokkan celurit sepanjang 58 cm ke sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal.
Baca juga: Bupati Pamekasan Jelaskan Mengenai Isu Uang Bisa Nempel di Tubuh Setelah Vaksin Covid-19
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak di Pamekasan yang akan digelar pada 23 April 2022 mendatang.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, sepasang sandal warna coklat, sebuah sarung celurit warna coklat, sebilah celurit berukuran 58 cm, sesetel baju milik tersangka yang dipakai saat membunuh korban, satu Mobil Pikap warna hitam nopol D 8344 DG, satu motor Vario warna hijau milik korban bernopol M 4103 CN.
Pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.
"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH hasilnya positif," tutupnya. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
Pembunuh Cakades di Pamekasan Tertangkap, Polisi Ungkap Alasan AH Eksekusi Korban di Hadapan Istri