TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial AMJ.
Sementara korbannya gadis kecil berinisial A (11).
Baik pelaku dan korban sama-sama tinggal di Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman.
Perbuatan bejat AMJ terbongkar saat A menceritakan kejadian pilu yang ia alami ke tetangganya.
Mendengar cerita korban, sang tetangga lantas menceritakan hal itu kepada Samsudin, ayah korban.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Iming-imingi Uang Jajan, Aksinya Dipergoki Orangtua Korban
Mengetahui anaknya menjadi korban asusila, ayah korban lantas melaporkan perbuatan AMJ ke Polsek Seputih Raman.
Keterangan korban kepada ayahnya, rudapaksa yang dialami sang anak terjadi, Selasa 25 Januari 2022 lalu di kontrakan pelaku AMJ yang tak jauh dari kediaman orangtua korban di Kampung Rejo Asri.
"Anak saya disetubuhi oleh pelaku (AMJ). Kejadiannya waktu anak saya mau ambil Charger Handphone di kontrakan pelaku sekitar pukul 15.00 WIB," terang Samsudin, Kamis (3/3/2022).
Saat itu kata ayah korban, anaknya langsung masuk ke dalam kontrakan pelaku, lalu oleh pelaku pintu kontrakan rumahnya dikunci dan korban lantas ditarik ke kamar oleh pelaku lalu dilakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
"Anak saya selama ini gak berani ngomong karena takut kalau ngomong diancam oleh pelaku akan dibunuh, sehingga kasus tersebut baru ketahuan (terbongkar)," katanya.
Baca juga: Korban Dicekoki Miras, Polda Metro Jaya Ringkus Tukang Bangunan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Mendapat laporan korban, pihak Polsek Seputih Raman lantas melakukan penangkapan pelaku AMJ di kontrakannya, Selasa (2/3/2022) kemarin.
Kapolsek Iptu Admar mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, aksi persetubuhan oleh pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali, dan dilakukan di kontrakannya.
"Setelah menerima laporan (ayah korban) dan menangkap pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu helai baju daster milik korban,satu helai celana dalam, satu helai BH, dua bantal, dan satu helai seprai," terang Iptu Admar, Kamis (3/3/2022).
Pelaku AMJ dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti peraturan perundang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bocah SD di Seputih Raman Lampung Tengah Jadi Korban Asusila Lelaki Dewasa
(TribunLampung.co.id/Syamsiralam)