"Pertimbangan majelis hakim pula mempertimbangkan agar rekanan juga diperiksa karena perbuatannya telah merugikan negara," jelasnya.
Menyangkut uang Rp 155 juta, terdakwa sudah mengembalikan Rp 125.686.250.
"Dengan demikian putusan uang pengganti akan dikurangi dari uang yang telah dititipkan tersebut. Sedangkan semua kerugian negara yang telah dipulihkan, sisanya dikembalikan dan disita untuk negara. Jadi, pada intinya terdakwa tidak dikenai lagi uang pengganti karena semua kerugian yang dinilai BPKP sudah dipulihkan," cetus Komang Sutrisna.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa dalam amar putusannya tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bagus Mataram melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 ada pada orientasi dan modus operandi. Dalam Pasal 2 terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan pihak lain. Sedangkan dalam Pasal 3 menitikberatkan pada penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.
Selama masa persidangan, hakim melihat perbuatan Bagus Mataram terbukti menyalahgunakan wewenang, bukan bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri.
Hal itu didukung dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Akibat perbedaan pandangan pasal yang diterapkan, hakim Astawa dkk mengurangi hukuman satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman denda ini juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. (can)
Baca juga: Dua Keluarga Bertetangga Terlibat Perang Hingga Berdarah-darah