News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perubahaan Nama Jalan di Kebumen Dikecam dan Muncul Gugatan Rp 50 M, Begini Tanggapan Bupati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto

Kuasa Hukum penggugat, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya bahkan sudah dua kali mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi. 

Pihaknya kemudian melancarkan somasi dua kali ke Bupati Kebumen terkait kebijakan perubahan nama jalan itu. 

"Ke DPRD dua kali, somasi dua kali, tapi tak direspon. Akhirnya kami mengajukan gugatan, " katanya, Rabu (9/3/2022).

Teguh mengatakan, penggugat menilai kebijakan itu dilaksanakan  tanpa melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, perubahan nama jalan itu juga berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan warga. 

Konsekuensinya, semua dokumen kependudukan, termasuk surat kepemilikan tanah harus diralat alamatnya menyesuaikan perubahan yang ada. 

Ini yang dinilainya merugikan kepentingan umum sebab warga harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan alokasi waktu yang merepotkan untuk mengurus itu semua. 

Ia pun meminta tergugat tidak merespon gugatan warga ini secara berlebihan tetapi menganggapnya sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap roda pemerintahan. 

"Kami hanya ingin pemerintah untuk membuat kebijakan harus prosedural.

Semua tahapan sesuai aturan harus dilalui. Tidak ujug-ujug menetapkan perubahan nama jalan, " katanya.

Digugat Rp 50 Miliar 

Ahmad Marzoeki yang merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Aceh, dkk mengajukan gugatan perdata kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait kebijakan perubahan nama jalan. 

Terkait gugatan perdata itu, Bupati Arif Sugiyanto optimis perkara tersebut akan dimentahkan oleh pengadilan.

Ia mengaku tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan di setiap kebijakan yang telah dilakukannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini