Dalam menjalankan tugas, ia berada di bawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada.
Apa yang dilakukan oleh bupati itu sesuai visi dan misi sebagai kontrak politik dengan masyarakat.
Terkait kebijakan perubahan nama jalan itu, ia justru mengklaim telah melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Bukan sebaliknya, melawan UU.
Baca juga: Stok Cabai di Kebumen dan Banjarnegara Jelang HBKN Aman
“Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap (tuntutan perdata)itu,” jelasnya.
Arif menjelaskan, setiap laporan masyarakat ke penegak hukum akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Jika laporan itu tidak terbukti, akan dikeluarkan SP3. Ia pun bisa menuntut balik pelapor terkait pencemaran nama baik.
Terkait tuntutan Rp 50 miliar, bupati mengingatkan agar jangan terlalu berhalusinasi. Hal itu tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang.
“Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat.
Ini adalah saatnya memberikan nama-nama jalan agar tercatat.
Contoh pada Jalan Soka Raya yang awalnya ada tiga nama jalan di satu ruas itu, yakni Jalan Sodor, Jalan Soka dan jalan Pejagoan.
Baca juga: KKP dan Komisi IV DPR Dorong Masyarakat Lokal Terlibat dalam Modeling Tambak Udang Modern di Kebumen
Ia pun memastikan hingga kini nama-nama jalan tersebut belum ditetapkan.
Langkah pertama perubahan nama jalan adalah mengumumkan pemberian nama ruas jalan itu.
Kemudian sosialisasi, dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi, justru ada masyarakat yang mensomasi Bupati Kebumen atas kebijakannya.
"Selesai itu kita masukkan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,” paparnya.
Berikut nama jalan yang diganti namanya di Kebumen :
1. Jalan Pahlawan diganti dengan jalan Sukarno-Hatta. Jaraknya dari ruas jalan Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen.
2. Ruas jalan yang mengelilingi alun-alun Kebumen diganti dengan Jalan Merdeka sebagai simbol Kota Perjuangan. Sebelumnya putaran alun-alun Kebumen masuk Jalan Pahlawan, Jalan Mayjen Soetoyo dan Jalan Veteran.
3. Jalan R. Bodronolo merupakan jalan yang sebelumnya Jl. Raya Soka dari lampu merah Simpang Empat Mertokondo sampai lampu merah Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito, Pejagoan.
4. Jalan KH. Ahmad Dahlan merupakan jalan yang sebelumnya Jl. Raya Soka, dari lampu merah Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito sampai lampu bangjo Simpang Lima Giwangretno.
5. Jalan dr. R Moehiman Kromoatmodjo, merupakan jalan baru letaknya Simpang Empat pada jalan Sarbini sampai ke arah Stadion terus sampai Simpang Tiga Jalan Arungbinang.
6. Jalan Kutoarjo-Kebumen diganti dengan Jalan KH. Hasyim Asy’ari, letaknya dari SPBU Kota sampai lampu merah Kedungbener.
7. Jalan Kasaran diganti dengan Jalan Pondok Tamansari letaknya dari Simpang tiga Jalan Bupati terus melewati Pondok Pesantren Tathmainul Qulub Tamansari Kelurahan Tamanwinangun sampai Jalan Kejayan.
8. Jalan Lingkar Selatan menjadi Jalan Kebumen Raya, letaknya dari lampu merah Simpang Lima Giwangretno, Sruweng sampai lampu merah Kedungbener.
9. Jalan Mangga diganti dengan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, letaknya dari Simpang empat SMP N 5 Jalan Soekarno-Hatta ke arah selatan sampai Jalan Kolonel Sugiyono. (Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)