Adapun Sidang Perdana perkara Perdata gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3/2022), pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang Perdata itu, hadir Bupati Kebumen selaku Tergugat I, didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kabupaten Kebumen.
Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen.
Turut Tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sedangkan Turut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.
Baca juga: Polres Kebumen Jateng Gagalkan Balap Liar di Jalur Lingkar Selatan
Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Dr Etik Purwaningsih SH MH. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan SH dan Eko Arif Wibowo SH MH. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.
Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak.
Karena pihak turut Tergugat II tidak hadir, maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta, Rabu (9/3/2022) .
Dalam persidangan itu, Ahmad Marzoeki mengaku seorang PNS aktif di Aceh. Ia sengaja datang ke persidangan di PN Kebumen pada jam kerja.
Namun saat ditanya hakim, ia tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya.
Arif sebagai tergugat menyayangkan penggugat sebagai PNS yang tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya.
"PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," tambahnya.
Soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, menurut dia, itu dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat.