News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respon Wali Kota Semarang Usai Namanya Jadi Hendrar Prihadi Positif pada Surat Izin Usaha Palsu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skrinsut surat perizinan yang mencatut nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Eka Yulianti Fajlin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Salah satu pengguna twitter dengan akun @SmgMenfess2 mengunggah sebuah foto hasil jepretan surat izin perusahaan yang diragukannya asli, Selasa (8/3/2022).

"ini kantornya beneran ada gak ya? soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih ga yakin sama dia.

Takut fake, sepupuku bukan org semarang soalnya," tulis @SmgMenfess2 dalam unggahan fotonya.

Benar saja, unggahan itu pun langsung direspon oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui akun twitter @HendrarPrihadi dengan mengkonfirmasi jika surat ijin perusahaan tersebut palsu.

"Pemkot Semarang kok logonya DKI Jakarta.

Nama Saya hanya Hendrar Prihadi tidak memakai positip atau negatif dan itu bukan tanda tangannya Hendrar Prihadi," respon Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu melalui twitter.

Atas unggahan tersebut, Pemerintah Kota Semarang pun melalui kepala bagian hukumnya, Satrio Imam Poetranto pun meminta masyarakat lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi.

Baca juga: Blak-blakan Curhat di Twitter, Angelina Sondakh Ngaku Trauma Kembali ke Dunia Politik

Terlebih dalam kasus yang menjadi perbincangan di twitter tersebut ada banyak kejanggalan yang dapat diteliti oleh masyarakat.

"Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode, sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Seamarang," tekan Imam.

Adapun Secara detail Imam menyebutkan bahwa pada dokumen palsu yang beredar baru-baru ini di twitter, terdapat kejanggalan pada nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang, nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang kesemuanya salah.

Misalnya untuk tanda tangan dokumen tertulis atas nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan.

"Itu jelas salah, karena nama pak Wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama," jelas Imam.

  
Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kota Semarang sendiri ternyata adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini