"Barang bukti uang ini telah kita amankan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata dia.
Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, korban dipindahkan lagi ke tempat anak berkonflik dengan hukum berinisial BA (17).
"Namun, pada malam hari itu. Anak ini tertidur di dalam kendaraan truk.
Sekitar pukul 07.00 WIB baru bangun, korban disetubuhi lagi oleh pelaku berinisial BA (17) ini," katanya.
Setelah selesai, dibawa lagi korban kepada inisial MR pukul 09.00 WIB pada Senin (7/3/2022).
"Lalu dilakukan lagi persetubuhan," katanya.
Pelaku Iming-imingi Korban
Dilansir TribunPadang.com, seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kejahatan seksual oleh sopir truk.
Korban berinisial AC (13) masih duduk di bangku kelas lima SD di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban berinisial RS panggilan R (29) dan RFN panggilan R (19) warga Kota Padang.
Hal yang membuat miris, terduga pelakunya juga ada anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum berinisial BA (17) dan MR (17).
Korban disetubuhi secara bergilir di atas truk di Kota Padang, Sumbar.
"Ini tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat orang pelaku, dua orang pelaku sudah berumur di atas 18 tahun," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Rabu (9/3/2022).
Sedangkan dua orang tersangka lainnya masih anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum.