TRIBUNNEWS.COM, PALU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Chair.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu (9/3/2022).
Abdul Chair diketahui menjadi teradu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu (KEPP) nomor 12-PKE-DKPP/II/2022.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakannya putusan ini," ungkap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo.
Abdul Chair mengakui masih menerima gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didebit secara otomatis setiap bulan hingga saat ini.
Gaji tersebut digunakan Abdul Chair untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Teradu Abdul Chair telah diingatkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Parigi Moutong untuk mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, bukan permohonan penghentian gaji.
Namun Abdul Chair tidak segera mengurus kewajibannya itu sehingga sampai saat ini masih tercantum dalam daftar penerima gaji ASN.
Hal itu dikarenakan Abdul Chair belum berstatus cuti di luar tanggungan negara.
Abdul Chair sebelumnya dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Januari 2019.
Namun pada 15 Desember 2021, Abdul Chair baru menyampaikan Surat Permohonan Cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Parigi Moutong.
Di internal KPU, Abdul Chair terbukti melanggar kode perilaku, sumpah janji, dan fakta integritas, sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 506/HK.06.4/72/2021 tanggal 3 Januari 2022 yang merekomendasikan agar diberi sanksi pemberhentian sementara oleh KPU.
Baca juga: Sanksi Peringatan untuk Ketua Bawaslu RI, DKPP Juga Berhentikan Anggota KPU Tanimbar
KPU melegitimasi Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Abdul Chair melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.
Serta memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan pelanggaran kode etik kepada DKPP.