News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Sulteng Abdul Chair

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi gaji PNS

Tindakan Abdul Chair tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Abdul Chair seharusnya patuh pada Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Abdul Chair juga terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Parigi Moutong terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan Teradu mundur dari jabatan di pemerintahan.

"Teradu Abdul Chair terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Baca juga: KPU-Bawaslu Yalimo Diadukan ke DKPP Karena Dugaan Tak Indahkan Putusan MK Soal PSU

Abdul Chair terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

DKPP juga merekomendasikan Bupati Kabupaten Parigi Moutong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengambil langkah hukum meminta pertanggungjawaban kepada Abdul Chair berupa pengembalian gaji ASN kepada KAS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Y Gafur, Naharuddin, dan Halima yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pengadu I sampai V.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Terima Gaji Ganda Selama 3 Tahun, Anggota KPU Parimo Disidang dan Diberhentikan DKPP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini