News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Pemuda 22 Tahun di Tarakan Lecehkan 30 Santri, Pelaku Ngaku Suka Wanita, tapi Tidak Bernafsu

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi korban pelecehan dan (Kanan) Pelaku pelecehan 30 santri di Tarakan saat diamankan pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya pemuda 22 tahun berinisial RD.

Sementara ada puluhan santri pondok pesantren yang menjadi korban.

Kini RD sudah ditahan oleh pihak kepolisian

Ia juga terancam dijerat 82 ayat (1) jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus ini dirangkum dari TribunKaltara.com dan Kompas.com, Kamis (10/3/2022):

Baca juga: FAKTA Kasus Guru di Purbalingga Lecehkan 7 Muridnya, Beraksi Sejak 2013, Ancam Beri Nilai Jelek

Awal kasus

Ilustrasi pelecehan terhadap anak laki-laki. (en.sun.mv)

Kasus ini berawal saat seorang santi kabur dari pondoknya yang terletak di wilayah Tarakan Utara.

Ia pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua.

Orangtua korban kemudian mendatangi pondok pesantren untuk mengadu.

Ternyata saat itu didapati ada 4 santri yang juga menjadi korban.

Kelima korban didampingi orangtuanya melapor ke Polsek Tarakan Utara.

Polisi kemudian sudah mengamankan RD dan menahannya sejak Selasa (8/3/2022) malam.

Ada 30 santri jadi korban

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini