TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya pemuda 22 tahun berinisial RD.
Sementara ada puluhan santri pondok pesantren yang menjadi korban.
Kini RD sudah ditahan oleh pihak kepolisian
Ia juga terancam dijerat 82 ayat (1) jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus ini dirangkum dari TribunKaltara.com dan Kompas.com, Kamis (10/3/2022):
Baca juga: FAKTA Kasus Guru di Purbalingga Lecehkan 7 Muridnya, Beraksi Sejak 2013, Ancam Beri Nilai Jelek
Awal kasus
Kasus ini berawal saat seorang santi kabur dari pondoknya yang terletak di wilayah Tarakan Utara.
Ia pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua.
Orangtua korban kemudian mendatangi pondok pesantren untuk mengadu.
Ternyata saat itu didapati ada 4 santri yang juga menjadi korban.
Kelima korban didampingi orangtuanya melapor ke Polsek Tarakan Utara.
Polisi kemudian sudah mengamankan RD dan menahannya sejak Selasa (8/3/2022) malam.
Ada 30 santri jadi korban