News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

FAKTA Dokter Tersangka Teroris di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Lakukan Perlawanan

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Densus 88 (kiri) dan sebuah papan nama terduga teroris Dokter S dipasang di depan rumahnya di Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (10/3/2022) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 menembak mati tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) berinisial SU di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan SU sudah berstatus tersangka terorisme.

Ia menekankan, sebelum dilakukan penangkapan, SU tidak lagi berstatus terduga terorisme.

“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022), dilansir Kompas.com.

Ramadhan menjelaskan, SU pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Baca juga: Dokter S, Terduga Teroris yang Ditembak Densus 88 Tercatat Sebagai Alumni Fakultas Kedokteran UNS

Baca juga: Densus 88 Bantah Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Tak Melawan Meskipun Menderita Stroke

Selain itu, juga disebutkan sebagai penasihat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

HASI merupakan yayasan atau organnisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Berikut fakta-fakta penangkapan tersangka teroris di Sukoharjo sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris Sesuai Prosedur

Ramadhan menegaskan, tindakan Densus 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris berinisial SU yang merupakan seorang dokter sudah sesuai prosedur.

Densus 88 menembak SU dan dia pun tewas.

SU disebutkan melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke petugas saat hendak ditangkap.

Ia menyebutkan prosedur itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Penggunaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini