Pengakuan tersangka N, ia menghujamkan sebilah kayu dari arah belakang ketika korban dalam posisi sedang mengarit rumput.
Hantaman kayu itu mengenai kepala bagian kanan dan menyebabkan korban ambruk dengan posisi telungkup.
“Ketika korban terjatuh, pelaku masih memukulkan kayu sebanyak 3 kali ke arah kepala bagian belakang. Hasil visum juga menjelaskan demikian. Pelaku meninggalkan korban begitu saja,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Bumi.
Baca juga: Setelah Habisi Teman Sendiri Nurhadi Sempat Berhubungan Intin Dengan Pacar
Bersama Satreskrim Polres Bangkalan, pihak polsek langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum korban, hingga menghadirkan tiga orang saksi.
Keesokan harinya, Selasa (8/2/2022), Sigit bersama timnya memimpin gelar olah TKP ulang, mencari bukti-bukti di lokasi kejadian, hingga menemukan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah kayu yang dijadikan alat untuk membunuh korban.
Sigit menambahkan, berdasarkan beberapa petunjuk dan sejumlah alat bukti menuntun kepada pelaku NS. Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, sehari setelah kasus pembunuhan itu terjadi.
“Tersangka NS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tegas Sigit.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Madura Gempar, Keponakan Tega Bunuh Paman saat Mencari Rumput, Dendam soal Ibu Mertua dan Istri
(TribunJatim.com/Ahmad Faisol)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bangkalan.