Awalnya sang korban tidak mau membeberkan, namun setelah didesak akhirnya korban pun mengaku bahwa ia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
Korban tidak berani melapor karena ancaman pelaku.
Namun setelah didesak oleh sang ibu, akhirnya korban menceritakan apa yang dilakukan sang ayah.
"Ayah gendong saya ke kamar, lalu dia buka baju saya. Saya tidak berani melapor, karena akan dibunuh kalau kasih tahu," cerita korban seperti dikutip ibunya.
Sontak saja ibu korban langsung naik pitam setelah mendengar cerita sang anak, saat itu juga ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu di Kapolres Kutai Barat pada 21 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Kakek di Cirebon Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ancam Santet Korban jika Berani Melapor
"Usai menerima laporan tim Polres Kubar langsung mengamankan pelaku pada 22 Februri," ungkap Jasmin.
Berdasarkan hasil visum korban telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Pelaku juga mengakui perbuatannya yang lakukan sejak Juli 2021.
Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat. Pelaku dikenakan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Rahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dengan UU RI NO17 tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1tahun 2016 tentang perubahanke dia UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Ayah di Kubar Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil, Ancam Dibunuh Jika Lapor ke Ibunya
(TribunKaltim.co/Zainul)
Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak tiri.