Menurutnya, kalau bapak atau ibu korban yang langsung menandatangani kesepakatan damai itu, wajar itu dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.
"Tapi, itu kan yang bertanda tangan hanya kaka iparnya korban.
Nah. Pertanyaan Saya itu tandatangan ada surat kuasanya gak?
Kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucap Puguh.
Kemudian, dilihat dari segi perjanjian dalam kesepakatan damai yang dibuat, pada tanggal dan harinya itu salah.
"Kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret, tanggal 13 kan baru hari ini (Minggu), terus kecelakaan kan tertulis hari Kamis padahal kan kejadiannya hari Sabtu. Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggal nya juga salah terus ditambah tidak ada surat kuasa."
"Kalau kejadiannya hari Kamis, terus siapa yang tertabrak kemarin (Sabtu 12 Maret 2022).
Dan itu kenapa bisa seperti itu, hanya mereka yang membuat dan menyaksikan kesepakatan bersama damai itu yang mengetahuinya?!" kata Puguh
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengamat Nilai Kesepakatan Damai Keluarga Bocah Kembar Meninggal Tertabrak Moge Janggal