Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Pengamat hukum di Pangandaran, Didik Puguh Indarto SH MH menggangapi kasus dua bocah kembar yang meninggal ditabrak moge di Pangandaran, Jawa Barat,
Ia menilai ada kejanggalan dalam kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak itu hanya dari sisi kemanusiaan yang dianggap sudah selesai.
"Tapi, kalau dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada.
Bahkan, kalau gak dibayar pun, di undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki, kalau sakit harus diobatkan."
"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (13/3/2022) malam.
Jadi, kata Ia, tidak gara-gara dikasih uang, masalah tersebut langsung beres.
Baca juga: Pemotor Moge Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran, Ketua HDCI Bandung Akui Anggotanya Lalai
"Misalnya, di jalan ada orang tidak pakai helm terus ditilang polisi, itu kan baru tindak pidana ringan, pengendara kan tetap harus disidang di pengadilan dulu untuk mengambil STNKnya."
"Tinggal analogikan ke orang yang meninggal ditabrak, sedangkan gak bawa helm saja harus melewati yang namanya sidang.
Sekarang, ada kejadian sampai dua anak kembar meninggal, masa langsung selesai begitu saja," kata Puguh.
Kemudian, masalah tuntutan saat waktu kejadian, apakah pihak keluarga korban sudah bisa berpikir jernih, menjadi persoalan.
Jadi, permasalahannya, bukan dari penabrak memberi uang langsung damai seperti itu saja.
"Harusnya, polisi tetap memproses dulu, ya kalau penabrak masuk ke sel (penjara) sehari itu wajar, kan sudah nabrak orang langsung meninggal, motornya di tahan sebagai barang bukti."
"Nanti, masalah damai itu mending nunggu sehari atau dua hari dulu, biar orang tua korban itu sudah mampu berpikir jernih," ucapnya.