News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kebun Sawit, Korban Diancam akan Diviralkan Jika Menolak

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis berinisial G (14) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menjadi korban rudapaksa.

Usai melakukan aksi bejatnya, Sabtu (5/3/2022) pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban ke Masjid Agung.

Baca juga: Fakta Ayah di Kaltim Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku juga Rekam Bagian Intim Korban

Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Temannya, Pelaku Buntuti Korban ke Kamar Mandi saat Dini Hari

Rabu (9/3/2022) pagi, korban baru menceritakan kisah pilunya kepada ayah kandungnya.

Mendengar cerita korban, sang ayah naik pitam.

"Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gedung Aji," ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.

Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diancam Akan Diviralkan, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa di Kebun Sawit Tulang Bawang

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini