Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah menyebut, Murniati merupakan korban perampokan disertai kekerasan.
Sejumlah harta milik korban raib dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Uang sebanyak Rp40 juta dan emas seberat 50 gram digondol pelaku.
"Uang itu merupakan hasil penjualan pupuk kelompok tani," terang Ardiansyah.
Rencananya akan disetorkan, namun hilang di laci meja milik korban.
Pelaku berhasil diamankan
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (15/3/2022).
Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polres Bone dan Tim Resmob Polda Sulsel.
Baca juga: 3 Terdakwa Perampokan di Medan Dituntut 11 Tahun Penjara
Identitas pelaku masih di bawah umur berinisial AM (16).
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Kepergok korban saat beraksi
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membeberkan, kasus perampokan ini bermula saat aksi AM kepergok oleh korban.
Awalnya AM ingin mencuri rokok di toko milik Murniati.
Korban yang memergoki AM mengancam akan melaporkan pencurian itu ke polisi dan kerabatnya.
Baca juga: Kronologi Anggota Kowad TNI di Tenggarong Dirampok 2 Pemuda, Pelaku Paksa Korban Lepas Baju