AM sempat meminta maaf, namun korban tetap mengancam akan melaporkan.
AM yang naik pitam pun ke rumahnya dan mengambil pisau lalu mendatangi kembali korban.
"Pelaku merasa jengkel dan langsung menikam kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban lari masuk ke dalam rumah dan pelaku mendekati korban dan mengambil parang yang tersimpan di dekat dapur dan memarangi korban beberapa kali," urai Dharma.
Pelaku kemudian menggondol uang dan emas milik korban.
Kini AM harus siap menerima nasibnya dipenjara di usia belia.
Ia dijerat dengan pasal 338 KUH-Pidana dan atau Pasal 351ayat 3 KUH-Pidana.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)(Kompas.com/Abdul Haq)
Berita lainnya seputar kasus perampokan.