News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Ayah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan Nagreg digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Kolonel Priyanto ini, ayah Handi Saputra, Etes Hidayatullah, mengungkapkan rasa sakit hatinya.

Seperti diketahui, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Etes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas adalah hal yang biasa, terutama di lokasi kecelakaan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Namun, Etes menyesalkan mengapa Kolonel Priyanto dan dua terdakwa lainnya tidak membawa anaknya ke Puskesmas.

"Kalau kecelakaan lalu lintas itu biasa. Semuanya juga sama. Bukan satu dua kejadian di situ. Semua dibawa ke rumah sakit."

"Kalau anak saya dibawa ke Puskesmas ada pertolongan mungkin sekarang masih bisa hidup," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Etes mengatakan, perbuatan yang dilakukan Kolonel Priyanto di luar batas kemanusiaan dan biadab.

Ia pun mengaku masih sakit hati sampai sekarang.

Baca juga: Kolonel Priyanto Perintahkan Kopda Andreas Ganti Cat dan Jual Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila

Baca juga: Anak Buah Kolonel Priyanto Ceritakan Proses Pencarian Sungai hingga Sejoli Handi-Salsabila Dibuang 

Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf

Sementara itu, Kolonel Priyanto sempat menyampaikan permohonan maaf dalam lanjutan persidangan tersebut.

Majelis hakim menawarkan kepadanya apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh ayah korban.

Tawaran ini dimanfaatkan Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto, Selasa, dilansir Kompas.com.

“Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjut dia.

Baca juga: Kolonel Priyanto Tidur dengan Lala di Hotel Beberapa Kali, Anak Buah Akui Padahal di Rumah Ada Istri

Baca juga: Anak Buah: Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanita di Hotel Sebelum Kejadian Tabrak Handi-Salsa

Hakim Tolak Permintaan Maaf Kolonel Priyanto

Diberitakan Tribunnews.com, ketua majelis hakim memotong pernyataan Kolonel Priyanto yang meminta maaf kepada ayah korban.

"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati."

"Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," ujar ketua majelis hakim.

Suasana sidang dugaan tindak pidana tabrak lari disertai pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Ia mengatakan tidak bisa menerima permohonan maaf tersebut, karena ayah kedua korban mengungkapkan masih sakit hati atas kejadian yang menimpa anaknya.

"Belum-belum. Nanti kita berikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi, semakin lama, semakin sakit hati."

"Nanti ditunda dulu mungkin ya. Kami tidak memberikan kesempatan itu. Karena keterangan saksi dalam persidangan ini dia masih sakit hati."

"Jadi biarkanlah kepada proses hukum yang berjalan," jelas ketua majelis hakim.

Baca juga: Kronologi Lengkap Perjalanan Kolonel Priyanto Hingga Tabrak dan Buang Handi-Salsabila ke Sungai

Baca juga: Kopda Andreas Menangis Ingat Anak Istrinya Saat Sampaikan Kesaksian di Sidang Kolonel Inf Priyanto

Kolonel Priyanto Perintahkan Anak Buah Tak Bawa Korban ke Puskesmas

Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh berada dalam satu mobil dan turut membantu aksi Kolonel Priyanto.

Dikutip dari TribunJakarta.com, keduanya disidang dalam perkara dan pengadilan militer terpisah.

Kopda Andreas mengatakan, setelah kecelakaan, dirinya mengira kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud untuk dibawa ke rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian.

Namun, saat melewati Puskesmas dekat lokasi kejadian, justru Kolonel Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang memerintahkan agar mobil tidak berhenti.

Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). (Tribun Jateng/Dok. Dempom IV/I Purwokerto)

Andreas mengaku selama perjalanan itu dirinya berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke Puskesmas agar nyawa sejoli tersebut bisa tertolong.

Namun, Kolonel Priyanto yang merupakan perwira menengah TNI AD alias lebih tinggi pangkatnya, tetap memerintahkan Andreas untuk diam dan memacu mobil hingga ke arah Jawa Tengah.

Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah menabrak kedua korban, Kolonel Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.

Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Maps Setelah Tolak Bawa Handi dan Salsabila Ke Puskesmas

Baca juga: Air Mata Kopda Andreas Tak Terbendung, Berkali-kali Memohon ke Kolonel Priyanto Agar Tak Buang Jasad

Diketahui, Kolonel Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022) lalu.

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Berita lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini