TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya hingga meninggal terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya duda berumur 41 tahun berinisial WD.
Sementara korbannya gadis kecil malang, N (8).
Pelaku diketahui beraksi berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Pantura.com dan Kompas.com, Selasa (22/3/2022):
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Komnas PA: Wajib Dihukum Berat
Awal mula terbongkar
Kasus ini berawal saat korban meninggal dunia di RS Kota Semarang pada Sabtu (19/3/2022) pukul 03.00 WIB.
Korban kemudian dimakamkan di TPU Muslim Sedayu, Bangetayu, Genuk.
Selang beberapa jam, makam korban dibongkar oleh Polrestabes Semarang pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal ini menyusul adanya laporan keluarga korban yang curiga kematian korban yang tidak wajar.
Terungkap dari hasil autopsi korban meninggal karena kekerasan.
Dokter menemukan adanya luka di kelamin maupun dubur korban.
Pelaku ternyata ayah kandung korban
Polrestabes Semarang selanjutnya melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap pelaku yang ternyata ayah kandung korban sendiri, WD.