News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Meninggal di Semarang, Mengaku Kecanduan Film Dewasa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Makam korban saat dibongkar untuk dilakukan autopsi dan (KANAN) Pelaku WD yang tega merudapaksa anak kandung hingga meninggal dunia.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya hingga meninggal terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya duda berumur 41 tahun berinisial WD.

Sementara korbannya gadis kecil malang, N (8).

Pelaku diketahui beraksi berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Pantura.com dan Kompas.com, Selasa (22/3/2022):

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Komnas PA: Wajib Dihukum Berat

Awal mula terbongkar

Makam korban saat dibongkar pihak polisi dan tim dari RSUP Kariadi Semarang, Genuk, Kota Semarang, Sabtu (19/3/2022). (Tribun-Pantura/Istimewa)

Kasus ini berawal saat korban meninggal dunia di RS Kota Semarang pada Sabtu (19/3/2022) pukul 03.00 WIB.

Korban kemudian dimakamkan di TPU Muslim Sedayu, Bangetayu, Genuk.

Selang beberapa jam, makam korban dibongkar oleh Polrestabes Semarang pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal ini menyusul adanya laporan keluarga korban yang curiga kematian korban yang tidak wajar.

Terungkap dari hasil autopsi korban meninggal karena kekerasan.

Dokter menemukan adanya luka di kelamin maupun dubur korban.

Pelaku ternyata ayah kandung korban

Polrestabes Semarang selanjutnya melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap pelaku yang ternyata ayah kandung korban sendiri, WD.

WD tega merudapaksa gadis kecilnya hingga meninggal dunia.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, WD diamankan saat berada di kosnya di Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.

Donny kemudian menguraikan kronologi korban meninggal dunia.

Baca juga: Istri di Bengkulu Pergoki Suami Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Beraksi saat Siang Bolong

"Menurut keterangan pelaku, korban sempat kejang sekitar satu hingga dua jam," tuturnya.

Ditambahkan, kala itu pelaku sempat minta tolong pada tetangga agar anaknya dibawa ke klinik.

Sesampainya di klinik, direkomendasikan agar korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, WD lalu membawa N ke rumah mantan istrinya alias ibu korban untuk minta izin.

"Saat itu, ibu korban tidak mengecek kondisi anaknya. Akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa. Namun sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pengakuan pelaku

Pelaku WD mengaku, telah tiga kali merudapaksa anaknya dalam kurun waktu hampir sebulan.

"Pertama tiga minggu yang lalu, kedua dua minggu yang lalu, dan terakhir ini yang kemarin hingga meninggal," ujarnya.

Nafsu WD memuncak lantaran kecanduan melihat film dewasa.

Sehingga WD memaksa korban untuk melayani nafsunya.

"Terpengaruh video dewasa. Ada pemaksaan," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Medan Masih Buron dan Ibu Korban juga Menghilang

Ia juga mengaku memberikan obat penurunan panas ke anaknya saat korban demam.

Dia juga mengantarkan anaknya ke rumah sakit setelah diketahui kejang.

"Saat korban saya boncengkan ke rumah sakit," ujarnya.

Informasi tambahan, WD diketahui seorang duda sejak tahun 2017.

Dia dengan mantan istrinya mempunyai tiga orang anak, satu di antaranya korban berinisial N.

Selama berpisah dengan istrinya, ketiga anaknya sering berkunjung ke kosnya.

Respons Komnas PA

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang meminta WD dihukum seberat-beratnya.

Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melewati kewarasan.

“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Enar.

Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil, Terungkap saat Korban Pendarahan

Ia menilai apa yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditoleransi

Terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Sehingga diperlukan adanya efek jera.

“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” ujar Enar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com/Riska Farasonalia)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini