Kemudian, kata JPU ke-empat terdakwa tersebut juga menjelaskan bahwa barang bukti narkotika sebanyak ± 2 kg yang akan diterima tersebut, akan dibawa ke Banjarmasin melalui via udara dengan terlebih dahulu singgah ke Pekanbaru.
"Adapun cara para terdakwa membawa narkotika tersebut dipecah menjadi 8 bungkus yang mana setiap bungkusnya beratnya 250 gram dan setiap orang akan menerima 2 bungkus yang akan dimasukkan kedalam sepatu yang dipakai oleh para terdakwa," urai JPU.
Lalu lanjut JPU, sekira pukul 10.30 WIB Handphone kembali berdering menyuruh para terdakwa menuju mobil ford warna putih yang parkir di halaman hotel tersebut.
Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung mendatangi pengendara mobil tersebut dan mengamankannya.
"Saat diamankan ditemukan 2 bungkus plastik teh cina merk Guanyingwang warna hijau berisikan narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama Abdullah dan merupakan anggota dari TNI AD dari Pomdam 1/5 Medan," kata JPU.
Adapun dua bungkus sabu dalam plastik teh cina warna hijau memiliki berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TRANSAKSI Sabusabu dengan Oknum TNI AD, Hantu dan Kawan-kawan Divonis 17 Tahun Penjara