News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Sekda Minta Warga Urungkan Tekadnya Berkemah di Tol Cisundawu

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUT GANTI UNTUNG Ratusan warga yang lahannya terdampak proyek Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan, mengikuti pertemuan dengan DPD RI dan sejumlah pejabat daerah, di Desa Pamekaran, Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Senin (21/3). Mereka mengancam akan berkemah di jalan tol jika ganti untung atas tanah mereka yang terkena proyek tol tak terwujud.

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, berharap ratusan warga yang terdampak proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan ( Cisumdawu), tak jadi berkemah di ruas jalan tol itu sebagai bentuk protes.

Dia mengatakan semua persoalan ada solusinya. 

"Sebaiknya ditunggu saja, tidak perlu berkemah," kata Herman kepada Tribun Jabar saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/3). 

Warga menyatakan tekadnya untuk berkemah di tol usai bertemu dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti dan sejumlah pejabat daerah di Desa Pamekaran, Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Senin (21/3).

Mereka memberi waktu dua pekan kepada pemerintah untuk segera mengganti tanah mereka yang dipakai untuk Tol Cisumdawu dengan penggantian yang pantas.

"Jika tidak, kami pasti akan berkemah di sana," ujar Yayat (67), mewakili ratusan warga di tujuh desa di Sumedang yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang para oknum petugas pemerintah yang bertugas menyelesaikan pembebasan lahan untuk Tol Cisumdawu pada kurun waktu 2010-2015.

Saat itu pembebasan lahan diurus oleh Pemprov Jawa Barat. Baru pada 2016 pengurusan pembebasan lahan ditangani langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ada 552 pemegang sertifikat tanah yang masih menanti-nanti pembayaran lahan yang sudah dipakai oleh proyek tol. Jangan sampai ada yang dirugikan," ujarnya.

Sekda Herman mengatakan, persoalan pembebasan lahan ini bukanlah persoalan yang sederhana. Perlu pendalaman dan penelaahan serius oleh pihak yang berwenang. 

"Kami segera koordinasi demgan BPN Kabupaten Sumedang dan pihak terkait lainnya. Aspirasi warga sudah kami terima. Jadi, ditunggu saja," ujarnya.

Herman juga mengatakan, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebagai negara hukum, kata Herman, semua pihak, termasuk pemerintah wajib menaati hukum. 

"Ada ketentuan dan mekanismenya. Insya Allah itu adalah jalan terbaik di negara hukum," ucapnya.  

Berkaitan dengan Tol Cisumdawu, kata Herman, mekanismenya sudah jelas, tinggal dilaksanakan.

"Dalam implementasinya kita kedepankan juga musyawarah. Sebaiknya warga tenang dan tidak perlu melakukan aksi berkemah. Pemerintah sangat konsen terhadap keselamatan dan kebaikan warga," tutur Herman.

Kuasa hukum warga terdampak tol Cisumdawu, Pius Manalu, berharap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, bisa turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung hampir 12 tahun ini.

"Hingga kemarin, pertemuan dengan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti, Pemprov mengutus pihak-pihak yang berbeda dengan yang diutus pada pertemuan-pertemuan sebelumnya untuk membahas persoalan ini. Sehingga tidak nyambung-nyambung, mentah kembali karena orang utusan Pemrov berganti-ganti," ujarnya, kemarin.

Pius mengatakan ada tiga kelompok warga yang berencana melancarkan protes dengan berkemah di ruas Tol Cisumdawu ini.

Pertama, kelompok pemilik lahan yang sudah menerima bayaran tapi harganya tidak sesuai (terlalu murah).

Kedua, warga yang tanahnya sudah dieksekusi tapi belum dibayar.

Ketiga, warga yang kehilangan luasan tanah karena perbedaan ukur antara Surat Tanda Pajak Terutang (SPPT) dan hasil pengukuran Badan Pertanahan Negara (BPN). 

"Sampai saat ini pun sebagian warga masih memegang sertifikat tanah mereka, meski tanahnya sudah tidak ada," ujarnya.

Karena masih memegang sertifikat, warga juga masih harus membayar pajak atas tanah mereka yang sudah dipergunakan untuk proyek tol.

"Pemprov memang sudah memegang sebagian sertifikat, tapi belum diberikan ke BPN Sumedang sehingga belum bisa balik nama pemilik tanah. Padahal, harusnya kan kalau sudah ada pelepasan, pajak dibayar pemilik tanah yang baru," katanya. 

Saat ini, ada sebanyak 520 nomor identifikasi bidang (NIB) tanah milik warga, yang oleh warga dikuasakan kepada Pius.

"Kami dengan Pemprov Jabar tinggal konsisten saja menyelesaikan ini. Kalau sudah konsisten, ayo sinkronisasi data. Kalau pemprov tak punya data, kami punya datanya," ujar Pius.(kiki andriana)

Baca juga: Laga Persib Kontra Persik Jumat Lusa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini