TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah gadis remaja berusia 16 tahun sebut saja Mawar namanya.
Sementara pelakunya pria berinisial BR (31) yang bekerja sebagai sopir truk.
Kini, BR sudah diamankan personel Polres Luwu Utara dan langsung ditahan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Oknum Guru Agama di Tapanuli Utara Lecehkan 2 Siswinya, Modus Korban Diminta Antarkan Teh ke Pelaku
"Pelaku diamankan oleh anggota di Makassar," kata Alfian Nurnas, Senin (28/3/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan sopir truk.
Sebelum menggauli, pelaku menjemput korban di Tanalili.
Korban lalu dibawa ke SPBU Tamboke, Sukamaju, menggunakan truk.
Oleh pelaku, truk kemudian diparkir di pelataran SPBU.
Lalu sopir menjalankan aksinya di atas truk.
"Kejadiannya bulan Februari lalu, malam, di SPBU Tamboke, diatas truk," kata Alfian Nurnas.
Baca juga: Petani di Purwakarta Diduga Lecehkan 8 Santri, Berawal Orangtua Korban Curiga Anaknya Mengurung Diri
Kejadian ini lantas dipersoalkan oleh korban dan keluarganya.
Setelah menerima laporan personel Reskrim Polsek Sukamaju melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi.