Tak percaya, pelaku memeriksa handphone korban untuk memastikannya, korban pun menolak, hingga akhirnya pelaku naik pitam.
Pelaku langsung menganiaya korban dengan sebilah parang.
Korban pun meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau.
Sementara itu, Kepala Desa Air Apo, Sugianto mengatakan, korban dikenal baik oleh warga sekitar termasuk terduga pelaku berinisial AF.
"Sebelumnya tidak pernah ada keributan antara kedua belah pihak. Mereka sudah menikah sekitar 12 tahun dan memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Sugianto kepada TribunBengkulu.com , Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Penampakan Tersangka ES yang Tega Bunuh Istrinya Sendiri di Bengkulu: Pisah Ranjang Sejak Sebulan
Ia menambahkan, saat itu dirinya mendapatkan laporan bahwa warganya ada yang meninggal.
"Dapat laporan dari warga sempat terdengar ada keributan antara keduanya, lalu warga memberitahu lagi korban sudah berdarah dan di bawa ke rumah sakit AR Bunda" katanya.
Pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers menyesali perbuatannya.
Ia meminta maaf kepada pihak keluarga atas perbuatannya.
"Untuk anak saya, saya pesan sekolahlah yang rajin," kata Apik saat dibawa ke rumah tahanan Polres Rejang Lebong, Minggu (27/3/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun, Korban Sempat Berikan Sepucuk Surat Talak