News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN di Medan Dipenjara 4 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbuatannya sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN ditengah pandemi Covid-19, kini Muhammad Reza Sitio (27) dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia tetap menolak, meterannya digembok dan disegel oleh korban dan petugas PLN lainnya.

Baca juga: 10 Fakta Dekan Fisip Unri Divonis Bebas Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi, Langsung Pulang Kampung

Kemudian, terdakwa mengizinkan saksi Joli Edwardo menggembok meteran listrik kafe terdakwa.

Tapi sambil berteriak, terdakwa mengeluarkan kata-kata makian kepada petugas PLN wanita tadi, sambil melempar batu kerikil.

Namun saat itu, kedua saksi yang melihat perbuatan terdakwa kemudian memvideokan kejadian itu sambil masuk ke dalam mobil.

Terdakwa yang tahu divideokan, tidak Terima dan menendang mobil dan membuka pintu mobil saksi.

"Terdakwa berusaha mengambil handphone milik saksi korban, namun terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi korban sehingga terdakwa yang terlihat emosi kemudian membuka maskernya dan meludahi saksi korban yang mengenai wajah saksi korban," beber JPU.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak terima diludahi dan dimaki, melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut.

Video aksi seorang warga hajar petugas PLN

Kasus lainnya, warga tak terima meteran listrik miliknya dicabut kemudian hajar petugas.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @memomedsos.

Terlihat pria berjaket jeans biru tengah berdebat dengan warga.

Belakangan diketahui ia merupakan petugas PLN yang bertugas mencabut meteran milik warga.

Alasan pemutusan layanan karena pelangan belum membayar tagihan listrik.

Namun secara tiba-tiba ada warga yang langsung menganiaya petugas PLN itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini