News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN di Medan Dipenjara 4 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbuatannya sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN ditengah pandemi Covid-19, kini Muhammad Reza Sitio (27) dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Petugas PLN terlihat pasrah saat dipukul dan ditendang warga tersebut.

Tidak diketahui nasib dari petugas PLN di akhir video.

Sementara lokasi kejadian berada di Kapanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Hingga Senin (7/2/2022), video ini sudah ditonton lebih dari 60 ribu kali dan mengundang warganet untuk berkomentar.

Penjelasan pihak PLN

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa kejadian pada video viral itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.

Ia menceritakan, pelanggan atau warga dalam video tersebut diketahui menunggak tagihan listrik selama satu bulan, yaitu bulan Desember 2021.

Ahmad mengatakan, setelah lewat dari tanggal pembayaran tagihan atau lewat tanggal 20, petugas PLN mendatangi rumah pelanggan berulang kali.

"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad, dikutip dari Kompas.com.

"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.

Karena pelanggan bersikeras, dan petugas PLN sudah berupaya menjelaskan aturannya dan sudah menagih berkali-kali namun tidak ada pembayaran tagihan, lalu terjadi petugas PLN dipukul di lokasi.

Usai kejadian pihak PLN kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

PEMILIK Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN Divonis 4 Bulan Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini