TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Bengkulu mengungkap kasus penjualan obat aborsi atau penggugur kandungan.
Dari empat warga Bengkulu yang diamankan, saty orang inisial KSD (27), yang dulunya sempat bertugas sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga lainnya, Er (30) bidan yang bekerja di RSUD Bengkulu Tengah, seorang IRT inisial LDA (35) dan seorang pria inisial TCW (30) dilepas. Status mereka masih sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto mengatakan pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Mungkin nanti pihak RSUD Bengkulu Tengah juga akan di periksa terkait kasus ini," ujarnya kepada TribunBengkulu.com, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat aborsi.
"Dari keempat warga yang diamankan, satu orang telah di tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya dipulangkan. Kasus ini masih didalami," ujarnya.
Kepada pihak kepolisian, KDS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang bidan Er (30) yang bekerja di RSUD Bengkulu Tengah (Benteng). Namun hal ini dibantah oleh Bidan Er.
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, tersangka pengedar obat keras penggugur kandungan berinisial KDS (27), diamankan bersama dua rekannya LDA (35) dan TCW (28), Rabu (30/3/2022), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Laporan ini didapatkan dari masyarakat yang gagal menggugur kandungan hasil hubungan di luar nikah. Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan KDS dan tiga orang lainnya," jelas Malau.
Malau menjelaskan, KDS ditangkap saat akan beraksi menjual obat-obat penggugur kandungan di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.
"Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali," tambah Malau.
Setelah menyergap KDS jelang aksinya di salah satu losmen, Rabu (31/3/2022), Tim Opsnal Macan Gading juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
"Saat kita berada di rumah tersangka (KDS) kita juga menemukan obat-obatan untuk pemutih kulit, pencerah kulit dan untuk hewan juga ada," ungkap Malau.
Setelah mendapatkan informasi dari tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Er (30) di kediamannya di Kelurahan Surabaya Permai Kota Bengkulu, yang diakui oleh KDS sebagai pemasok obat-obatan miliknya.
"Er ini merupakan seorang bidan yang bekerja di RSUD, dan dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari Er, dan kita akan terus dalami permasalahan ini," ujar Malau.
Akibat perbuatannya KDS disangkakan terjerat Pasal 196 Jo 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kasus Penjualan Obat Aborsi: Bidan Er Dilepas, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi