News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas Perempuan Ingatkan Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan), Veryanto Sitohang menanggapi vonis hukuman mati yang diberikan pada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudakpasa 13 santri.

Dikatakannya, Komnas Perempuan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry.

Kendati demikian, ia mengingatkan, hukuman mati pada Herry Wirawan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Terlebih, hak hidup seseorang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Untuk itu, pihaknya lebih mendorong Herry diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Namun sebagai lembaga hak asasi manusia, Komnas Perempuan sesungguhnya mendorong pengadilan memberikan sanksi hukuman penjara seumur hidup."

"Mengingat bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar," kata Veryanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022).

Lanjut Veryanto, dari putusan ini, pihaknya berharap seluruh penegak hukum semakin berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual lebih baik.

"Kami berharap bahwa putusan tersebut menunjukkan keberpihakan atau komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual lebih baik," ujar dia.

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan (ist)

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi

Selain dari sisi terdakwa, Veryanto juga menyoroti nasib para santri yang menjadi korban aksi bejat Herry.

Dia mendorong pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan korban, khususnya pemulihan.

Sehingga, korban bisa menjalankan kehidupannya kembali pasca trauma.

"Saya pikir ini merupakan hal penting agar korban menjadi penyintas dan dapat melanjutkan kehidupannya pulih dari trauma," imbuhnya.

Baca juga: Saat Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan

Peristiwa ini, menurut Veryanto, mengingatkan kembali pentingnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera direalisasikan.

Veryanto mengapresiasi DPR yang telah melakukan pembahasan terhadap RUU TPKS.

"Berharap (DPR) segera merampungkannya sehingga ada UU yang komprehensif mencegah terjadinya kekerasan seksual."

"Dan mendekatkan hak korban atas perlindungan, pemulihan dan keadilan," pungkas dia.

Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan PT Bandung Vonis Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pada Senin (4/4/2022).

Dikutip dari Tribun Jabar, vonis hukuman mati dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Baca juga: Restitusi Herry Wirawan Wajib Dibayar oleh Dirinya, Bukan oleh Negara, Yayasannya Harus Dibubarkan

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Senin (4/4/2022). 

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Baca juga: Hasil Putusan Kasus Herry Wirawan, LPSK Sarankan Sita Aset Terkait Restitusi Dibahas dalam RUU TPKS

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.

Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca juga: DPR Dukung Kejaksaan Banding Terkait Putusan Restitusi Korban Kekerasan Seksual Herry Wirawan

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.

Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi

'Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.'

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Baca berita soal Guru Rudapaksa Santri lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini