News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Guru Ngaji di Ngawi Lecehkan 8 Santriwatinya, Pelaku Sudah Lansia, Korban Ditakuti dengan Dosa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum guru ngaji di Ngawi lecehkan 8 santriwatinya dengan modus menakut-nakuti korban dengan dosa.

"Sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya tapi malah melampiaskan ke korban," ucap Toni.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancamannya pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)(Kompas.com/Sukoco)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini