News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Alasan Kolonel Priyanto Buang Sejoli, Ingin Lindungi Anggota dan Berpikir Jasad Hilang Dimakan Ikan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022)

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto kembali memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022).

Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto mengaku panik hingga membuat keputusan untuk membuang jasad sejoli, Handi Saputra dan Salsabila.

Ia mengaku melakukan hal tersebut untuk melindungi anak buahnya.

Namun Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, heran mengapa Priyanto justru melindungi anggotanya ketimbang korban.

Baca juga: Hakim Beri 8 Catatan yang Diakui Kolonel Priyanto di Persidangan Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila

Baca juga: Ketika Kolonel Priyanto Bantah Perbuatannya Buang Handi-Salsabila Dilakukan Secara Sistematis

"Tidak muncul itu rasa.. Kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban ini?" tanya Surjadi dengan nada tinggi yang dilansir Tribunnews.com.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).   (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Priyanto kemudian menjawab bahwa ketika itu ia berpikir bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal dunia.

"Jadi walaupun sudah meninggal tidak punya pikiran juga? Kok malah kasihan sama anggota bukan kasihan sama korban?" kata Surjadi.

Selain berdalih untuk melindungi anggota, Priyanto juga mengungkap alasan memilih sungai untuk menghilangkan jejak.

Menurut Priyanto, jasad akan hilang jika dibuang ke sungai.

Baca juga: Hakim Tanya Kolonel Priyanto Soal Pernah Ngebom Rumah di Timor Timur: Ada Anak-anak di dalamnya?

Baca juga: Kolonel Priyanto Ungkap Lala, Janda yang Dikenalnya Saat jadi Guru Militer di Cimahi, Katanya Teman

"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," kata Priyanto menjawab pertanyaan hakim dikutip dari Kompas.com.

Kolonel Priyanto juga merasa, jika jasad Hendi-Salsabila dibuang di darat akan mudah ditemukan.

Setelah mengungkapkan alasannya, Priyanto mengaku menyesal dan ingin meminta maaf pada keluarga korban.

"Mungkin yang saya lakukan saya tidak tahu, ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya saya tidak tahu. Panik, kalap, dan ada yang masuk secara tiba-tiba, saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi. Saya sangat-sangat menyesal," kata Priyanto di persidangan pada Kamis (7/4/2022) yang dikutip dari Tribunnews.com.

Priyanto juga berharap bisa meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila.

Ia berharap masih ada waktu untuknya untuk meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila atas perbuatannya.

"Kami kemarin berusaha (minta maaf) tapi tidak diizinkan, tidak ada waktu, saya tidak bisa ketemu. Mudah-mudahan nanti kalau sudah selesai, ada waktu, kami akan mencoba meminta maaf," kata Priyanto.

Baca juga: Penambang Pasir hingga Relawan Banser Tanggap Bencana Dihadirkan dalam Sidang Kolonel Priyanto

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

8 Catatan yang Diakui Kolonel Priyanto

Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir menyampaikan delapan catatannya terkait jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Surjadi menyampaikan poin-poin tersebut satu per satu yang kemudian dikonfirmasi oleh Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).

"Pertama, 10-15 menit awal kejadian muncul niat terdakwa untuk membuang orang ini dengan tujuan melindungi anak buah," kata Surjadi.

Kedua, anak buah Priyanto sudah berkali-kali menyarankan untuk membawa ke rumah sakit, tetapi Priyanto tidak mendengarkan.

Baca juga: Bawa Uang Koin 800 Kg Pakai Mobil Bak, Juragan Jembatan Perahu Karawang Beli Pajero untuk Kado Istri

Ketiga, muncul niat Priyanto untuk membuang ke sungai agar menghilangkan korban, karena apabila dibuang di darat bisa ditemukan.

Sungai Serayu dipilih sebagai lokasi pembuangan karena Priyanto sudah sering melewati sungai tersebut. 

Keempat, untuk memastikan lokasi Sungai Serayu, Priyanto punya ide untuk membuka Google Maps dengan memakai ponselnya sendiri.

Kelima, Priyanto menyarankan untuk berpindah dari lokasi pertama karena lokasi tersebut masih ramai untuk kemudian mencari lokasi yang sepi. 

Baca juga: Empat Saksi Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg Ungkap Sejumlah Fakta Baru, Apa Saja?

Baca juga: Anak Buah Kolonel Priyanto Ceritakan Proses Pencarian Sungai hingga Sejoli Handi-Salsabila Dibuang 

Keenam, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang bersama-sama dengan terlebih dahulu membuang korban perempuan kemudian korban laki-laki.

"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

"Betul ya?" tanya Surjadi lagi.

"Betul," jawab Priyanto.

"Kedelapan, pada saat sampai di Yogya pukul 02.00 dini hari terdakwa juga memerintahkan untuk segera mengecat mobil dengan memberikan upah Rp6 juta dengan cara ditransfer setelah kembali dari Gorontalo," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

Seluruh poin catatan Surjadi tersebut dikonfirmasi oleh Priyanto.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

(*)

(Tribunnews.com/ Gita Irawan/ Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini