News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL Warung Makan Non Halal Dirazia Satpol PP, Pemilik: Baru Kali Ini Kena, Sebelumnya Tidak

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video sebuah warung makan non halal di Banjarmasin dirazia oleh Satpol PP dikarenakan beroperasi saat siang hari. Video tersebut pun langsung dikomentari oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Selain itu, ia berharap razia yang dilakukan dapat dilakukan dengan lebih persuasif.

“Sosialisasikan perda dengan baik, karena memang masyarakat harus tahu tentang peraturan apakah diubah atau tidak.”

“Kedua pendekatan yang lebih persuasif, bukan dengan gerombolan yang masuk seperti itu karena yang saya jual kan bukan barang terlarang,” ujarnya.

Nico juga menambahkan agar peraturan yang sudah ada ini bisa diterapkan secara lebih fleksibel.

“Mungkin tidak dicabut tetapi diberi pengecualian.”

“Masalahnya ini kan mata pencaharian, kalau diberi waktu dari jam 3 sampai jam 8, dalam 5 jam kita gimana?”

“Buka dari pagi saja kadang masih belum tentu ramai,” tuturnya.

Walkot Banjarmasin: Satpol PP Memang Menjalankan Tugasnya, Perda untuk Umum

Terkait razia ini, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pun angkat bicara.

Dikutip dari Banjarmasin Post, menurutnya Satpol PP Banjarmasin memang menjalankan tugasnya untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 terkait dengan aturan saat Ramadan.

"Jauh-jauh hari juga sudah diingatkan juga terkait dengan menghormati orang yang berpuasa."

"Kemudian memang perda itu masih ada dan masih berlaku. Aparat hukum termasuk Polresta memback up kota soal penegakan hukum perda."

"Kemudian Satpol PP dan Linmas. Jadi sama-sama lah saling menghormati," kata Ibnu.

Ibnu pun menerangkan dirinya pun tidak mengharapkan adanya insiden perdebatan antara Satpol PP dengan pengelola depot tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini