"Sebenarnya saya juga sudah mewanti-wanti jangan sampai ada tindakan anarkis dan sebagainya. Yang penting persuasif."
"Dan kejadian seperti itu tidak kita harapkan sebetulnya karena sempat terjadi ketegangan (perdebatan) dan saya hanya melihatnya di medsos," jelasnya.
Baca juga: Video Ngamuknya Viral hingga Trending Twitter, Ustaz Yusuf Mansur Tanggapi Santai: Keren, Cool
Disinggung mengenai depot tersebut notebene menjual makanan non halal, Ibnu menerangkan dalam aturan atau perda yang ada tidak ada secara khusus mengaturnya, sehingga dianggap sama seperti warung lainnya.
"Di Perda itu umum sekali, semua boleh buka sore," katanya.
Ditambahkan oleh Ibnu, Perda ini pun terbilang sudah cukup lama atau sudah berusia belasan tahun. Namun menurutnya bisa saja dievaluasi atau direvisi.
"Perda itu dalam lima tahun biasanya bisa terjadi perubahan dan bisa dievaluasi. Kalau memang harus ada perubahan atau direvisi, bisa dilakukan apalagi sudah sekitar 15 tahun perdanya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Frans Rumbon)
Artikel lain terkait Berita Viral