"Sementara, Daud disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Arsya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho Satrio menyebut, pihaknya masih menunggu hasil dari tim Labfor Polda Jawa Timur.
"Tim Labfor Polda Jawa Timur sudah turun dan melakukan autopsi terhadap korban, kami masih menunggu hasilnya," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Probolinggo Tewas Tertembak Senapan Angin, Berawal dari Si Bos Lagi Latihan Menembak dan Anak Buahnya Meninggal Tertembak, Daud Menangis dan Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Latihan Senapan Angin Salah Sasaran Tembak Anak Buah Sendiri, Juragan di Probolinggo Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id, SuryaMalang.com/Danendra Kusumawardana)