Telah Lapor Polisi
Terpisah, Fransisco Bessi sekaligus kuasa hukum dari Magdalena mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi : LP/B/03/I/2021/ SPKT perihal peristiwa penipuan dan atau penggelapan.
Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
"Kami telah melaporkan kasus trading yang menimpa Magdalena ke Polda NTT dengan melaporkan oknum yang terlibat serta nilai kerugian yang dialami oleh klien Magdalena," jelas Fransisco.
Pihaknya menambahkan, saat ini banyak aplikasi trading di Indonesia yang telah ada tersangka dan mendapat sorotan publik bahkan di NTT, banyak jenis aplikasi trading juga sudah masuk namun para pihak yang menjadi korban belum berani membuka suara karena alasan malu atau pertimbangan lain.
"Masih banyak yang belum berani mengungkapkan kasus trading yang menimpanya, sehingga melalui kasus yang dialami oleh ibu Magdalena dapat meningkatkan kesadaran hukum dari para korban kasus trading agar berani melaporkan kepada pihak berwajib," tegas Fransisco.
Pihaknya juga meminta kepada penyidik dan aparat penegak hukum bekerjasama dengan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengawasi berbagai bentuk aplikasi trading yang menawarkan investasi menguntungkan untuk menipu masyarakat. (cr14)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS:Tergiur Tawaran Investasi Trading Emas, Uang Milik Warga Kupang Raib Rp 600 Juta