News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh, Buronan Polisi Berfoto Bersama Seorang Anggota DPR RI, Ini Kata Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samsul Tarigan DPO Polda Sumut berfoto dengan anggota DPR RI

Soal penanganan perkara terhadap Samsul Tarigan, John mengakui bahwa kasus ini memang mulai diusut sejak tahun 2019.

Namun, dia baru menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tahun 2021.

Kendati demikian, John mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penanganan kasusnya.

"Jadi saya lengkapi lagi dan tinggal koordinasi dengan JPU. Status masih DPO. Kalau dapat kami tangkap, pasti diselesaikan," kata John.

Perjalanan Kasus Samsul Tarigan

Samsul Tarigan, tokoh pemuda pemuda di Kota Binjai ini dijadikan tersangka setelah sebelumnya Polda Sumut menggerebek lokasi galian C ilegal miliknya yang ada di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu, 26 Juni 2019 lalu.

Saat penggerebekan dilakukan, penyidik Polda Sumut mengamankan 11 pekerja.

Adapun pekerja yang ditangkap kala itu diantaranya Tabita Ginting (mandor), Sarmin (operator ekskavator, Howir (operator alat berat), Erianto (yang menimbun jalan), Agus Sitepu (kernet operator), Adi Pansai (operator), Suari (sopir dump truk BK 8464 EG).

Kemudian, Rizal (sopir truk BK 9169 BN), Wondo (sopir truk BK 8549 LO), Sirajudin (sopir truk BK 8496 VO) dan Candra (sopir truk BK 8213 XR).

Selain mengamankan pekerja, penyidik Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter kala itu, AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Asrul Robert Sembiring juga mengamankan empat unit ekskavator dan enam unit truk bernomor polisi BK 8464 EG, BK 9169 BN, truk BK 8549 LO, BK 8496 VO, BK 8213 XR.

Kemudian, ada juga disita uang tunai Rp 3.360.000, bon faktur penjualan tanah timbun, buku catatan pengambilan tanah dan lain-lain.

Dari hasil pemeriksaan kala itu, mandor bernama Tabita Ginting mengakui bahwa dirinya diperintahkan Samsul Tarigan, yang kala itu menjabat sebagai Ketua OKP, bandit kesohor yang turut mengelola diskotek Sky Garden, tempat diduga penjualan narkoba dan prostitusi.

Dalam kasus ini, Samsul Tarigan kemudian dijerat Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adik Samsul Tarigan Juga Tersangka

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini