Ia menuturkan, saat kejadian ia berada di desa tetangga.
Ia tiba-tiba mendapatkan telepon dari tetangganya dan memintanya segera pulang karena ada perkelahian antara pelaku dan korban.
Saat tiba di lokasi kejadian, ia pun sempat melihat korban sudah tak bernyawa.
Sementara pelaku sudah tak berada di tempat. Ia kemudian memutuskan menelepon pelaku dan menanyakan keberadaannya.
"Saya telepon pelaku dan dia mengaku berada di rumah salah satu tokoh adat bernama Markus Mangu. Setelah itu, saya ke sana dan ajak dia ke rumah saya. Dalam perjalanan, saya menelepon anggota Polsek Adonara. Saat di rumah itulah, saya menanyakan alasan dia habisi kakaknya. Dan, dia ceritakan semua tanpa ada beban," ungkapnya.
"Saat melihat kondisi korban, di otak saya yang pertama, harus amankan pelaku. Ini untuk mencegah jangan sampai pelaku yang saat itu tidak ada di lokasi, nekat dan kembali beraksi."
"Apalagi, saat itu sudah mulai gelap dan banyak warga yang datang. Saya gunakan cara saya untuk mencegah agar dia jangan lari dan berhasil. Pelaku kami serahkan ke polisi tanpa ada perlawanan. Saya sendiri bersama Kapolsek Adonara dan anggotanya antar pelaku sampai di sel Mapolres Flotim," sambungnya.
Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Untuk sementara kita jerat dengan pasal pembunuhan biasa. Tapi bisa saja berubah tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, juga pelaku," ujarnya kepada wartawan Jumat 8 April 2022.
Ia mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi kakak kandungnya.
"Pelaku dan barang bukti parang sudah kita amankan," katanya.
Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi korban. Meski demikian, dari keterangan beberapa saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku diduga alami gangguan jiwa. Untuk proses hukum lanjutan, penyidik masih akan periksa kejiwaannya," katanya.
Ia menuturkan, kejadian itu terjadi di rumah korban di Dusun II, Desa Balaweling.