"Saat ke pantai, parang itu juga dibawa. Dari pengakuan dia, aksinya itu spontan, tidak direncanakan sebelumnya," terangnya.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat 2 Pemuda di Lombok, Diduga Korban Pembunuhan
Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Untuk sementara kita jerat dengan pasal pembunuhan biasa."
"Tapi bisa saja berubah tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, juga pelaku," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi korban.
Meski demikian, dari keterangan beberapa saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku diduga alami gangguan jiwa. Untuk proses hukum lanjutan, penyidik masih akan periksa kejiwaannya," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Adik Bunuh Kakak Kandung di Desa Balaweling Adonara dan Adik Bunuh Kakak Kandung di Balaweling Adonara Ternyata Hanya Dipicu Persoalan Senter
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Amar Ola Keda)