Ketujuh, menuntut pemerintah Provinsi Banten agar melakukan transparansi data kebutuhan minyak goreng yang ada di Provinsi Banten
Kedelapan, yaitu mengenai judicial review UU IKN.
Kesembilan, mereka menuntut agar pemerintah pusat mengembalikan marwah konstitusi untuk kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Ikut Aksi Lampung Memanggil, Sebagian Mahasiswa Pingsan Karena Kelelahan
"Dan yang terakhir yaitu kembalikan Permendag nomor 6 tahun 2022," tukasnya.
Mereka berharap asipirasi yang mereka sampaikan tersebut dapat didengar oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Kemudian bisa segera ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Banten Bergejolak Aksi Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD, Minta 10 Tuntutan Ini Dipenuhi