Saat itu, korban ijin dari jam belajar hendak buang air kecil. Lalu diikuti oleh pelaku.
Kemudian pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: Ditinggal Ibu Pergi ke Pasar, Anak di Pinrang Dirudapaksa Ayah Tirinya, Pelaku Beraksi Berulang Kali
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Cabuli Santriwati di Bilik dan Kamar Mandi, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polres Aceh Timur
(SerambiNews.com/Seni Hendri)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.