TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan di Wirobrahan, Kota Yogyakarta akhirnya terungkap.
Pria berinisial BU (43) tewas di tangan DNK alias WW.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (13/4/2022) lalu.
Belakangan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering diejek.
"Motifnya yaitu pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena sering diejek dan disinggung terkait hubungan dengan seseorang."
"Sering diejek kalau ada teman perempuan, sering digodain gitu, merasa nggak suka," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andika Donny Hendrawan, Rabu (20/4/2022), seperti dikutip Tribun Jogja.
Diketahui, antara pelaku dan korban sudah mengenal sejak lama.
Keduanya merupakan teman semasa SMP.
Baca juga: Bukan Pembunuh Bayaran, Ini Pemicu 2 Oknum Polisi Mau Terlibat Pembunuhan Berencana di Makassar
Baca juga: Sang Ibu Teriak Minta Tolong, Kakak Tewas di Tangan Adik Bungsu Gara-gara Telat kembalikan Motor
Ingin Balas Dendam
Karena merasa sakit hati, pelaku merencanakan untuk membalas dendam.
DNK kemudian menghubungi saksi berinisial S mengajak untuk mencoret-coret rumah korban pada Selasa (12/4/2022).
"Saksi S lalu menjawab agar pelaku menemui saksi di Pemakaman Kuncen keesokan harinya," ujar Andika, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Keesokan harinya, pelaku menghubungi S tetapi tidak ada respons.
Lalu pelaku langsung mendatangi rumah saksi S yang berada di Kuncen, tak jauh dari pemakaman Kuncen.
Saat pelaku mendatangi rumah S, ternyata korban sudah berada di rumah saksi.
"Saat tersangka bertemu korban, tersangka langsung menendang korban."
"Korban sempat menangkis tapi tersangka mengeluarkan senjata tajam menusuk dada dua kali, tangan dua kali."
"Menyebabkan mengenai jantung dan paru-paru sehingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Adik Bunuh Kakak di Kramat Jati, Pelaku Sempat Dikurung Bersama Jasad Korban di Ruang Tamu
Selanjutnya, saksi S mengantar ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak tertolong.
Sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Untuk mengelabui petugas, dalam pelariannya, pelaku tinggal berganti-ganti di wilayah Gamping, Sleman, Kasihan, dan Bantul.
Dari keterangan polisi, pelaku juga sempat tidur di kuburan dan semak-semak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Subsider Pasal 338 KUHP ancaman penjara 15 tahun, lebih subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman penjara 9 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul TERKUAK Motif Pelaku Pembunuhan Warga Kuncen Wirobrajan, Sakit Hati Karena Diejek Soal Kisah Asmara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Miftahul Huda, Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)