Biasanya, sambungnya, tanah endapan adalah tanah lunak dan tidak mempunyai daya dukung yang baik.
"Jadi secara awam, sebenarnya bukan fondasinya yang rusak, namun tanahnya yang tidak mampu mendukung beban. Dampaknya sama saja bangunannya tidak aman. Namun ini kondisi analisa secara umum," jelasnya.
Sementara itu, disebutkan bangunana Alfamart yang terletak di di Jalan A Yani Km 14 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut memiliki legalitas izin mendirikan bangunan atau IMB.
Namun izin IMB untuk dua pintu dan dua lantai bukan tiga lantai.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, Tony.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, pemohon bangunan ruko itu adalah H Murjani, warga Gang Swarga Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,dikutip dari BanjarmasinPost.com.
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Ambruknya Alfamart Gambut Bertambah Satu Orang: Total Jadi 5 Orang
Baca juga: 26 Jam Hanafi Berada di Bawah Reruntuhan Bangunan Alfamart Gambut yang Roboh
Terbitnya izin mendirikan bangunan ruko itu, ternyata untuk bangunan dua pintu berlantai dua dengan luas 135 meter persegi, Izin diberikan pada 2012.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Riza Dauly mengaku Tim Ahli BG dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melakukan peninjauan lokasi dan pengumpulan bahan.
"Keterangan lapangan, terkait persyaratan administrasi, dan persyaratan teknis bangunan gedung," ujarnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (BanjarmasinPost.co.id/Nurholis Huda/Frans Rumbon/Mukhtar Wahid) (Kompas.com/Candra Setia Budi)