News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Parkir Lansia Kepergok Cabuli Bocah, Diringkus setelah Bersembunyi Selama 5 Bulan

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Seorang tukang parkir yang sudah lanjut usia nekat melecehkan anak di bawah umur di Kediri. Aksi bejatnya itu dipergoki oleh warga.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang parkir yang sudah lanjut usia nekat melecehkan anak di bawah umur.

Aksi bejatnya itu dipergoki oleh warga.

Setelah ketahuan, pelaku langsung melarikan diri.

Dia akhirnya ditangkap setelah lima bulan bersembunyi.

Pelaku berinisial SRM (63), warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

Kakek itu akhirnya bisa terlacak dan diamankan polisi, Minggu (24/4/2022).

Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri Kota.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Menyelinap Masuk ke Kamar Korban saat Istri Tidur

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri saat Pulang Sekolah, Kini Hamil 4 Bulan, Menangis saat Cerita ke Ibu

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga korban.

Perbuatan itu bermula ketika SRM memanggil korban yang masih di bawah umur lalu diajak ke rumahnya.

Di sana, pelaku meminta korban tidur di kasur di depan TV.

Ternyata setelah itu pelaku berupaya melorotkan celana pendek korban namun korban berontak.

Pelaku yang panik pun membentak korban agar tidak bergerak.

Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan pelaku kemudian mencium dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Namun aksi bejat SRM dipergoki oleh saksi PJ sehingga pelaku tidak melanjutkan aksinya.

Selanjutnya korban kemudian berlari pulang dan kejadian itu diberitahukan saksi PJ kepada ibu kandung korban yang melaporkan kasusnya ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Caringin Bogor, Satu Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Kasus percobaan pencabulan ini telah berlangsung pada 27 November 2021, namun pelaku baru dapat diamankan petugas pada 17 April 2022.

“Tersangka kita amankan saat menjadi tukang parkir salah satu warung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri,” ujar Tomy.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni visum et repertum, kaos pendek warna putih, singlet warna putih dan celana pendek pink motif hello kitty milik korban.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tepergok Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kecil, Jukir Tua di Kota Kediri Malah Kabur 5 Bulan

(Surya.co.id/Didik Mashudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini