Dikutip dari Tribun Jabar, detailnya terjadi pada tahun 2020, modus mencari kutu dilancarkan oleh Abah Heni terhadap bocah berusia 11 tahun yang sedang bermain dengan anaknya.
“Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Bocah 11 tahun dituliskan pada dokumen putusan tersebut telah dicabuli sebanyak enam kali.
Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba
Kemudian modus lain yang dilakukan adalah mengajak jalan-jalan korban yang dilakukan kepada dua korban.
Sedangkan beberapa korban lain diberikan iming-iming uang agar tak berbicara kepada siapapun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)(Kompas.com/Agie Permadi)