TRIBUNNEWS.COM, PATI - Seorang ibu inisial S (33) tega membuang bayi darah dagingnya di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah.
Alasannya membuang buah hatinya itu lantaran malu.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu merupakan hasil perselingkuhan.
Baca juga: Pernah Ditawar Rp 2 Miliar, 2 Patung Macan di Kompleks Pemakaman Tionghoa Kediri Dicuri
Baca juga: Banten Berpotensi Hujan Lebat, Kilat dan Angin Kencang, BMKG Minta Pemudik Waspada
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menceritakan kronologi saat tersangka membuang bayinya.
Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya dalam kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya pada Selasa (19/4/2022) lalu.
"Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan.
Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).
Sementara, suami S merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.
"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah.
Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami-istri," kata Christian.
Baca juga: Tenda di Pelabuhan Merak Roboh Timpa Keluarga Pemudik Motor, Sang Anak Menangis Histeris
Baca juga: Konvoi SOTR dan Karaoke Keliling di Muara Angke, Puluhan Orang Diamankan, Ada yang Positif Narkoba
Setelah ada kasus pembuangan bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah.
Hal ini membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S.
Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen.
Polisi pun membawa pelaku untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Wanita asal Pati Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ditinggal Suami Merantau ke Papua,