News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditinggal Suami Merantau ke Papua, Wanita Asal Pati Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kandang Sapi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers di Mapolres Pati tentang kasus pembuangan bayi di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, Rabu (27/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Seorang ibu inisial S (33) tega membuang bayi darah dagingnya di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah. 

Alasannya membuang buah hatinya itu lantaran malu.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu merupakan hasil perselingkuhan.

Baca juga: Pernah Ditawar Rp 2 Miliar, 2 Patung Macan di Kompleks Pemakaman Tionghoa Kediri Dicuri

Baca juga: Banten Berpotensi Hujan Lebat, Kilat dan Angin Kencang, BMKG Minta Pemudik Waspada

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menceritakan kronologi saat tersangka membuang bayinya.

Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya dalam kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya pada Selasa (19/4/2022) lalu.

"Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan.

Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).

Sementara, suami S merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.

"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah.

 Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami-istri," kata Christian.

Baca juga: Tenda di Pelabuhan Merak Roboh Timpa Keluarga Pemudik Motor, Sang Anak Menangis Histeris 

Baca juga: Konvoi SOTR dan Karaoke Keliling di Muara Angke, Puluhan Orang Diamankan, Ada yang Positif Narkoba

Setelah ada kasus pembuangan bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah.

Hal ini membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S. 

Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen.

Polisi pun membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Wanita asal Pati Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ditinggal Suami Merantau ke Papua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini